August 25, 2011

Hukum PNS Mangkir Setelah Cuti

Jakarta (ANTARA) - Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir setelah cuti bersama dalam rangka peringatan Idul Fitri perlu diberi sanksi atau hukuman sesuai dengan kesalahannya karena waktu cuti sudah cukup lama.

"Sudah dikasih tahu dan sudah diberi kesempatan (cuti). Hukuman disiplin (kalo mangkir)," kata Asmawi di sela penutupan Pendidikan dan Latihan Tingkat II Angkatan XXXI LAN di Jakarta, Rabu.

Bahkan, katanya, jika PNS tersebut sering melakukan kesalahan maka perlu diberi hukuman disiplin berat. Ia mengatakan hukum disiplin berat adalah pemberhentian tidak hormat.

Selanjutnya hukuman lainnya adalah pemberhentian dengan hormat, penundaan kenaikan pangkat, dan hukuman disiplin ringan adalah teguran.

Asmawi juga mengimbau agar kepala-kepala instansi atau pemerintahan untuk melakukan inspeksi mendadak di saat hari pertama masuk setelah cuti bersama.

"Saya di LAN disiplin. Hari itu (hari pertama setelah cuti bersama), kita sidak (inspeksi mendadak)," ucapnya, menegaskan.

Pada kesempatan itu Asmawi juga mengatakan bahwa pelayanan publik tetap harus buka pada saat liburan, seperti pegawai rumah sakit dan pemadam kebakaran. "Pelayanan tidak boleh berhenti," ujarnya.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2011 atau 1432 Hijriah yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September. Idul Fitri sendiri diperkirakan jatuh pada tanggal 30-31 Agustus.

Asmawi mengatakan cuti bersama tersebut bisa berdampak ekonomi terhadap perekonomian di daerah.
Saat masyarakat perkotaan pulang kampung maka mereka akan mengeluarkan pengeluaran di desa-desa. Hal itu bisa menumbuhkan perekonomian di daerah. "Ini membuka kesempatan macam-macam," tuturnya.

Padahal, katanya, sekitar 50 persen uang yang beredar ada di perkotaan.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan gaji PNS akan dibayarkan lebih awal yakni pada 26 Agustus karena jadwal rutin semula pemberian gaji pada 1 September merupakan hari libur nasional.

"Setelah dilakukan kajian, pemerintah memutuskan untuk memberikan gaji pensiunan dan PNS pada September, dimajukan untuk dibayar tanggal 26 Agustus," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Menkeu menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan hal tersebut mengingat ada libur bersama pada 29 Agustus, 1 dan 2 September serta libur Lebaran serta hari Sabtu dan Minggu.

"Jadi secara kedinasan kantor baru buka tanggal 5. Kita mengkaji secara lengkap kesiapan untuk Lebaran, yang jadi isu adalah tanggal 1 September adalah tanggal gajian PNS. Khususnya pensiunan dan PNS. Oleh karena itu kita, kalau seandainya tanggal 1 masuk kategori libur bersama, mereka tidak bisa akses gaji," ujarnya.

Ia mengatakan kebijakan ini telah diputuskan melalui koordinasi antar Kementerian dalam rapat paripurna yang membahas kesiapan memasuki lebaran.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review